Memiliki polis asuransi jiwa merupakan langkah penting untuk memastikan masa depan keluarga tetap terjaga. Sebab itu, memilih produk asuransi jiwa tidak bisa dilakukan secara asal. Ingat, kita sedang “menitipkan” rencana keuangan jangka panjang kepada perusahaan asuransi jiwa. Maka, ketelitian sangat dibutuhkan agar kita memilih perusahaan asuransi yang kredibel dan bukan yang bodong.
Salah satu cara paling mudah untuk memastikan kredibilitas perusahaan asuransi adalah dengan mencari tahu izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki peran penting dalam mengatur serta mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.
Perusahaan yang masuk dalam daftar asuransi jiwa syariah yang sudah berizin & diawasi OJK berarti memenuhi syarat ketat dan dinyatakan sehat secara finansial. Karena itu, memastikan asuransi jiwa pilihanmu terdaftar di OJK bisa menjadi langkah pertama untuk menentukan apakah produk tersebut benar-benar aman dan terpercaya.
Mengapa Asuransi Jiwa yang Baik Harus Terdaftar di OJK?
Memilih produk asuransi jiwa yang terdaftar di OJK akan membuat kita lebih nyaman menjalani hidup. Kita tahu bahwa perlindungan untuk keluarga di masa depan berada di tangan perusahaan asuransi yang kredibel.
Lebih dari sekadar formalitas, memilih asuransi jiwa yang sudah berizin dan diawasi OJK adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko keuangan di masa depan. Berikut beberapa alasan kenapa hal ini tidak bisa ditawar lagi:
1. Mencegah Praktik Penipuan
Pengawasan ketat yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi membantu mencegah potensi penipuan yang bisa merugikan nasabah. Dalam praktiknya, produk asuransi jiwa memiliki sifat jangka panjang-manfaat baru bisa dirasakan ketika risiko tertentu terjadi di masa depan.
Dengan adanya regulasi dan sistem pengawasan dari OJK, praktik curang dapat ditekan secara efektif. Nasabah pun bisa merasa lebih aman dan percaya bahwa dana yang mereka setorkan dikelola oleh perusahaan asuransi yang kredibel dan terjamin legalitasnya.
2. Memastikan Hak Semua Pihak Terpenuhi
Layanan asuransi jiwa dijalankan atas dasar perjanjian yang mengikat antara nasabah dan perusahaan asuransi. Akibat perjanjian ini, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi. Di satu sisi, nasabah berkewajiban membayar premi/kontribusi kepada pihak perusahaan selama masa perlindungan yang disepakati. Sementara itu, perusahaan asuransi berkewajiban menerima klaim dan menyetujui jika memenuhi syarat.
Segala hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan tertera dalam polis asuransi. Konsekuensinya, perusahan harus memberikan informasi yang seterang-terangnya tentang detail polis asuransi. Lalu, karena polis berfungsi layaknya buku aturan main dalam layanan asuransi jiwa, segala aktivitas yang menyeleweng atau menyalahi aturan yang tertera dalam polis adalah pelanggaran yang bisa merugikan salah satu pihak. Kehadiran pengawasan ketat OJK memastikan hal ini tidak terjadi.
3. Menegakkan Tertib Administrasi
Agar sebuah produk asuransi bisa terdaftar di OJK dan bisa dipasarkan di Indonesia, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Salah satunya berhubungan dengan dokumen kepemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan asuransi Indonesia oleh pihak asing dibatasi. Tujuannya agar pengusaha dalam negeri bisa ikut andil dalam memiliki saham perusahaan proteksi.
Selain itu, OJK mensyaratkan perusahaan asuransi memiliki tingkat likuiditas sampai titik tertentu sebelum diizinkan memasarkan produknya. Dalam hal ini, OJK mematok bahwa perusahaan asuransi setidaknya memiliki risk based capital minimal 120%, artinya perusahaan asuransi harus memiliki aset bebas minimal sebesar 120% dari risiko yang dihadapi. Aturan ini menjaga agar perusahaan tetap bisa mampu memenuhi klaim yang diajukan nasabah sembari tetap bisa memenuhi segala risiko bisnisnya.
Asuransi Jiwa Yang Terdaftar di OJK
Salah satu asuransi jiwa syariah yang terdaftar di OJK adalah Asuransi SalingJaga Keluarga. Pada 2023, guna mengembangkan perannya sebagai wadah tolong menolong digital masyarakat Indonesia, Kitabisa mengakuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa dan mengubahnya menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
Asuransi Jiwa SalingJaga Keluarga sebagai produk PT Asuransi Jiwa Kitabisa sudah berizin dan diawasi OJK mulai 2024. Seturut visi PT Asuransi Jiwa Kitabisa untuk mengembalikan asuransi ke akarnya sebagai usaha tolong menolong, Asuransi SalingJaga Keluarga dikembangkan dengan prinsip Baik, Simple, dan Canggih, sehingga kamu bisa menikmati segala manfaat di bawah ini tanpa halangan berarti:
- Biaya Kontribusi sangat terjangkau, kamu mendapatkan perlindungan finansial untuk keluarga dengan kontribusi mulai dari Rp60.000 per tahun
- Opsi Dana Santunan Tutup Usia mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 Miliar.
- Proses pendaftaran mudah, tanpa perlu bantuan agen.
- Tak perlu cek medis saat melakukan pendaftaran
- Berbagai manfaat tambahan seperti kesempatan ikut kegiatan komunitas SalingJaga dan mempertemukanmu dengan beragam profesional di bidangnya, layanan gratis pengurusan jenazah, konsultasi dengan perencana keuangan.
Ingin bisa menikmati semua manfaat di atas? yuk langsung daftar Asuransi Jiwa SalingJaga Keluarga lewat web atau aplikasi SalingJaga.
Tapi, kalau masih belum yakin atau butuh bantuan menghitung kontribusi atau dana santunan yang cocok dengan kebutuhanmu, kamu bisa konsultasi sepuasnya via WA GRATIS dengan klik klik ktbs.in/konsultasisj
Yuk, mulai perjalanan perlindungan finansialmu hari ini juga!