Pengajuan klaim adalah tahap krusial dalam asuransi jiwa. Melalui pengajuan klaim, ahli waris pemilik polis asuransi bisa mendapatkan dana santunan tutup usia. Dengan dana ini, mereka melanjutkan hidup mereka dalam kondisi finansial yang prima.
Sayangnya, tidak semua ahli waris, bahkan pemilik polis, benar-benar memahami proses pengajuan klaim secara detail. Banyak yang berpikir hal itu baru perlu dipelajari nanti saja ketika waktunya tiba. Padahal, tidak ada yang tahu kapan risiko itu datang. Karena itu, penting bagi pemilik polis maupun ahli waris untuk memahami sejak awal cara proses pengajuan klaim berlangsung dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Setiap pengajuan klaim asuransi jiwa membutuhkan sejumlah dokumen pendukung yang spesifik, tergantung pada jenis klaim dan kondisi yang diajukan. Artikel ini akan menguraikan berbagai dokumen yang dibutuhkan sesuai konteksnya.
Baca sampai akhir, ya, supaya kamu benar-benar.paham.
Kapan Kamu Bisa Mengajukan Klaim?
Tentunya, klaim tak bisa diajukan segera setelah kamu memiliki polis asuransi jiwa. Mekanisme ini diterapkan untuk mencegah segelintir orang yang mencari untung dengan membeli polis asuransi jiwa. Masa tunggu sebelum sebelum klaim asuransi jiwa bisa diajukan bisa bervariasi dari satu produk ke produk lainnya.
Di Asuransi Jiwa SalingJaga Keluarga, klaim baru bisa diajukan 90 hari kalender setelah polis diterbitkan. Artinya, apabila peserta meninggal dunia sebelum 90 hari, ahli warisnya tidak bisa mengajukan klaim asuransi jiwa. Namun, bila pemegang polis meninggal karena kecelakaan, aturan ini tidak berlaku. Ahli waris bisa mengajukan klaim tanpa harus melalui masa tunggu terlebih dahulu
Kapan Waktu Ideal untuk Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa?
Idealnya, klaim asuransi jiwa diajukan sesegera mungkin setelah pemilik polis tutup usia. Dengan mengajukan klaim lebih awal, ahli waris memiliki waktu lebih panjang untuk melengkapi dokumen yang mungkin belum siap. Selain itu, proses pencairan dana santunan juga bisa berjalan lebih cepat, sehingga kondisi keuangan keluarga tetap aman seperti yang telah direncanakan pemilik polis semasa hidup. Mengajukan klaim sejak dini juga membantu mengurangi risiko penolakan karena keterlambatan atau kelalaian dalam proses pengajuan.
Di Asuransi SalingJaga Keluarga, ahli waris memiliki 180 kalender setelah hari kejadian untuk menggenapi persyaratan klaim.
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mengajukan Klaim
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim: Perlu diingat, jenis-jenis dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung penyebab pihak yang diasuransikan meninggal dunia.
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
-
Dokumen Utama
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris;
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga peserta;
- Dokumen asli / fotocopy legalisir surat keterangan kepolisian.
-
Dokumen Pendukung
-
- Foto buku tabungan rekening bank dan nomor rekening peserta (jika diperlukan);
- Laporan investigasi (jika diperlukan);
- Laporan tertulis hasil visum (visum et repertum) dari rumah sakit atau dokter setempat (jika diperlukan);
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah (jika diperlukan).
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan di Rumah Sakit
-
Dokumen Utama
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris;
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga pemegang polis;
- Salinan ringkasan catatan medis (medical record) dari dokter yang merawat selama menjalani perawatan di rumah sakit;
- Foto asli / fotocopy surat keterangan kematian dari dokter untuk meninggal dunia di rumah sakit;
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris.
-
Dokumen Pendukung
-
- Salinan buku tabungan bank dan nomor rekening pemegang polis (jika diperlukan);
- Laporan investigasi (jika diperlukan);
- Visum et repertum dari rumah sakit atau dokter setempat (jika diperlukan);
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah (jika diperlukan).
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan Bukan Di Rumah Sakit
-
Dokumen Utama
- Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris;
- Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
- Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk & Kartu keluarga pemegang polis;
- Salinan riwayat kesehatan dari keluarga atau ahli waris.
-
Dokumen Pendukung
-
- Foto buku tabungan bank dan nomor rekening pemegang polis (jika diperlukan);
- Laporan investigasi (jika diperlukan);
- Visum et repertum dari rumah sakit atau dokter setempat (jika diperlukan);
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah (jika diperlukan).
Kesimpulan
Hapus jauh-jauh anggapan bahwa proses pengajuan klaim asuransi jiwa itu merepotkan karena harus menyiapkan banyak dokumen. Dengan memahami dokumen-dokumen yang perlu disertakan, kamu tidak akan kewalahan saat waktunya tiba.
Ingin mendapatkan perlindungan asuransi jiwa yang terjangkau namun santunannya maksimal?
Kamu bisa melindungi keluargamu dengan Asuransi SalingJaga Keluarga. Kontribusinya mulai dari Rp60.000 per tahun, dengan opsi santunan tutup usia mulai Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Proses pendaftarannya pun mudah, bisa dilakukan secara online, tanpa agen, dan tanpa perlu pemeriksaan medis (MCU).
Masih bingung menghitung santunan kontribusi yang ideal buat kebutuhanmu? kamu bisa konsultasi GRATIS dulu biar makin yakin via WhatsApp dengan klik ktbs.in/konsultasisj
Daftar langsung melalui website resmi salingjaga.com atau aplikasi SalingJaga untuk memulai perjalanan perlindungan finansialmu hari ini!