Download Aplikasi SalingJaga

Layanan
Pelanggan

|

0811 1230 0735
Senin s/d Jumat 08.00 - 17.00 WIB

Apa Itu Masa Tunggu Asuransi Jiwa

Bagi nasabah asuransi pemula. ada banyak istilah yang mesti dipahami ketika pertama kali membeli polis asuransi. Istilah-istilah ini sebaiknya dipahami dengan baik agar kamu punya pemahaman yang menyeluruh tentang suatu produk asuransi jiwa. Jadi, kamu bisa mendapatkan seluruh manfaatnya dengan maksimal.

Salah satu istilah dalam asuransi yang penting adalah masa tunggu atau waiting period. pendeknya, masa tunggu adalah durasi waktu ketika nasabah belum bisa mengajukan klaim meskipun mengalami risiko yang tercantum dalam polis. 

Tentunya, masa tunggu tidak dirancang tanpa maksud tertentu. Sejatinya, masa tunggu menguntungkan baik perusahaan asuransi maupun nasabah.

Penasaran? terus baca deh, Artikel ini akan menjelaskan apa itu masa tunggu serta manfaatnya bagi nasabah dan perusahaan asuransi

Pengertian Masa Tunggu

Masa Tunggu adalah periode yang wajib dilalui oleh pemegang polis sebelum diperbolehkan untuk mengajukan klaim. Ketentuan tentang masa tunggu diterapkan oleh perusahaan asuransi untuk melihat  tingkat risiko seorang calon nasabah. Umumnya, masa tunggu bisa berlangsung selama 30 hari hingga 12 bulan setelah polis resmi diterbitkan dan perlindungan mulai berlaku. Namun, tiap produk asuransi punya aturan tersendiri tentang durasi masa tunggu. jadi, pastikan kamu benar-benar membaca ketentuan ini dalam surat perjanjian polis.

Manfaat Masa Tunggu

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, baik nasabah maupun perusahaan asuransi sama-sama diuntungkan dengan adanya masa tunggu. Berikut manfaat masa tunggu bagi perusahaan 

1. Manfaat Bagi Perusahaan:

  • Masa Tunggu mencegah calon nasabah berbuat curang, hanya membeli polis asuransi untuk mendapatkan klaim dalam waktu dekat.
  • Masa Tunggu memungkinkan perusahaan melakukan penilaian risiko calon nasabah dengan lebih saksama.

 

2. Bagi Nasabah

  • Masa Tunggu membuat proses pendaftaran asuransi jadi lebih cepat dan sederhana. Dengan adanya masa tunggu, calon nasabah tidak perlu melakukan cek medis sebagai persyaratan pengajuan asuransi.
  • Masa Tunggu juga membuat premi jadi lebih rendah.

Masa Tunggu vs Masa Tenggang

Meski terkesan mirip secara istilah, masa tunggu dan masa tenggang adalah 2 kondisi yang berbeda. Masa Tenggang adalah tambahan waktu yang diberikan perusahaan asuransi kepada nasabah untuk memenuhi kewajibannya membayar tunggakan premi. Nah, biar lebih paham lagi, di bawah ini 5 perbedaaan antar masa tunggu dan masa tenggang.

1. Tujuan

Masa tenggang adalah kesempatan tambahan bagi nasabah untuk memenuhi kewajibannya membayar premi. Dengan adanya masa tenggang, polis asuransi tidak langsung menjadi lapse selama keterlambatan membayar belum terlalu lama.

Sementara itu, masa tunggu adalah mekanisme yang dibuat untuk memastikan calon nasabah tidak menyebabkan moral hazard dengan membeli polis asuransi dan mengajukan klaim tak lama kemudian. Di sisi lain, masa tunggu dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan penilaian risiko calon nasabah dengan lebih akurat.

2. Pencetus

Masa tenggang muncul karena terdapat keterlambatan pembayaran premi. Masa tenggang dimulai ketika nasabah tidak membayar premi sampai pada waktu yang ditentukan dalam polis. Sementara itu, masa tunggu muncul karena terjadi penerbitan polis.

3. Konsekuensi

Bila masa tenggang berlalu tanpa terjadi pembayaran premi, maka polis asuransi menjadi lapse dan segala perlindungan asuransi tidak lagi bisa dinikmati nasabah. Sedangkan dalam masa tunggu, nasabah tidak bisa mengajukan klaim, kecuali klaim tertentu yang tertera dalam polis.

4. Durasi

Baik masa tenggang atau masa tunggu memiliki durasi berbeda-beda dari satu produk asuransi ke yang lainnya. Namun, umumnya masa tenggang lebih pendek dari masa tunggu.

5. Klaim yang terpengaruh

Semua jenis klaim terpengaruh penerapan masa tenggang. Artinya, bila terjadi keterlambatan pembayaran premi, masa tenggang akan berlaku terlepas apa pun jenis klaimnya.

Sebaliknya, terdapat pengecualian dalam masa tunggu. Misalnya, seseorang boleh mengajukan klaim asuransi jiwa selama masa tunggu bila penyebab kematian pihak yang ditanggung adalah kecelakaan.

Aturan Masa Tunggu dalam Asuransi SalingJaga Keluarga

Masa tunggu dalam Asuransi salingJaga Keluarga berlangsung seama 90 hari kalender sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Keluarga dimulai. Namun selama periode ini, keluargamu belum bisa mengajukan layanan gratis pengurusan jenazah maupun santunan kecuali anggota tutup usia karena kecelakaan. 

Ingin dapatkan perlindungan asuransi jiwa yang ekonomis tapi santunannya maksimal? kamu bisa lindungi keluargamu dengan Asuransi SalingJaga Keluarga. Harga kontribusi Asuransi SalingJaga Keluarga terjangkau mulai Rp60.000/tahun, dengan opsi santunan tutup usia dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Pendaftarannya mudah, bisa dilakukan online tanpa agen dan tanpa perlu medical check-up (MCU). 

Masih bingung menghitung santunan kontribusi yang ideal buat kebutuhanmu? kamu bisa konsultasi GRATIS  dulu biar makin yakin via WhatsApp dengan klik ktbs.in/konsultasisj

Daftar langsung melalui website resmi salingjaga.com atau aplikasi SalingJaga untuk memulai perjalanan perlindungan finansialmu hari ini!

Asuransi SalingJaga